Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri: Harun Masiku Bersembunyi di Dalam Negeri

Tersangka perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, Harun Masiku, disebut berada di dalam negeri. 
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/8/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, Harun Masiku, disebut berada di dalam negeri. 

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan bahwa Harun diketahui berada di dalam negeri berdasarkan data perlintasannya. Sebelumnya, mantan calon legislatif (caleg) PDIP itu sempat dikabarkan berada di Kamboja.

"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," ujar Krishna usai bertemu dengan pimpinan dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/8/2023). 

Dia mengungkap bahwa data perlintasan yang dimiliki Polri itu menunjukkan bahwa Harun sempat keluar Indonesia, namun kembali lagi dalam jangka waktu sehari saja. 

Akan tetapi, jenderal polisi bintang dua itu membantah apabila Harun Masiku keluar masuk Indonesia selama pelariannya. 

"Setelah dia keluar dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor," ujarnya. 

Kendati kuat diduga berada di dalam negeri, Polri tidak akan menghentikan pencarian Harun di luar negeri. 

Adapun informasi mengenai keberadaan Harun Masiku berdasarkan data perlintasan tersebut telah disampaikan kepada KPK. Ke depan, lembaga antirasuah bakal menindaklanjuti laporan tersebut. 

Seperti diketahui, Harun merupakan satu dari tiga tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Dua orang lainnya yaitu Paulus Tannos dan Kirana Kotama. 

"Secara teknis, tadi sudah dijelaskan oleh Pak Krishna, saya kira teman-teman harus memahami aspek yuridis bisa kami sampaikan ke teman-teman, teknisnya tidak bisa kami sampaikan ke teman-teman," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada kesempatan yang sama. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper