Bisnis.com, JAKARTA – Polri memastikan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku belum mengubah kewarganegaraannya alias masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Harun Masiku adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dia tengah berada di luar negeri.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyampaikan bahwa hingga kini buronan tersebut belum mengubah statusnya sebagai warga negara Indonesia.
"Yang bersangkutan belum [mengubah warga negara], ada [buronan] yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama tapi kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Kemudian, berdasarkan data perlintasan yang diperoleh, Harun sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020. Namun, menurut Krishna yang bersangkutan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020.
Dalam kesempatan lain, Krishna juga menyampaikan bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia. Alhasil, jenderal polisi Bintang dua ini telah membantah apabila buronan itu keluar masuk ke Indonesia selama pelariannya.
Baca Juga
Kendati demikian, Khrisna tetap berkoordinasi dengan negara Interpol lainnya untuk memburu Harun Masiku.
Seperti diketahui, Harun merupakan satu dari tiga tersangka korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Dua orang lainnya yaitu Paulus Tannos dan Kirana Kotama.
"Secara teknis, tadi sudah dijelaskan oleh Pak Krishna, saya kira teman-teman harus memahami aspek yuridis bisa kami sampaikan ke teman-teman, teknisnya tidak bisa kami sampaikan ke teman-teman," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.