Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
Sebelumnya, Azis menjalani hukuman pidana penjara untuk 3 tahun dan 6 bulan atas kasus gratifikasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat 17 Februari 2022 silam.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," dikutip dari keterangan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023).
Selama menjalani pembebasan bersyarat atau PB, Azis diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Ditjen PAS menyebut Azis telah berkelakukan baik selama menjalani pidana, berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total remisi 6 bulan 30 hari.
Baca Juga
Sebelumnya, Azis divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat No.89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST.
Selain pidana badan, Azis turut dijatuhkan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal ayat (1) Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di samping itu, berdasarkan catatan Bisnis, Azis juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.