Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah melakukan penahanan dua mantan pejabat perusahaan akuakultur eFishery.
Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dua eks pejabat itu yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
Adapun, Angga merupak eks Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery. Penahanan keduanya dilakukan sejak 31 Juli 2025.
"Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi dalam perkara eFishery," ujar Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Selain Angga dan Andri, Bareskrim juga telah menangkap bekas CEO eFishery Gibran Huzaifah. Hanya saja, Helfi belum menjelaskan duduk perkara maupun persangkaan penyidik terhadap tiga eks petinggi eFishery itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bareskrim sempat mengemukakan bakal melakukan gelar perkara kasus ini pada Februari 2025. Adapun, kasus ini diduga berkaitan dengan laporan yang mencurigakan terkait praktik akuntansi di eFishery.
Dalam draf laporan yang diulas oleh Bloomberg News, diduga manajemen menggelembungkan pendapatan hampir US$600 juta atau Rp9,7 triliun (kurs Rp16.197) selama Januari-September 2024.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 75% dari angka-angka yang dilaporkan adalah palsu.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pendapatan eFishery untuk periode Januari hingga September 2024 sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, jauh dari angka yang diumumkan sebesar US$752 juta.