Jalan Akhir
Setelah tepat tiga masa sidang, pihak JPU memutuskan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Kemudian JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap jaksa.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum menggangu sistem elektronik.
Dalam tuntutan ini, jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Sambo karena dirinya diketahui, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Serta, perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum dan perbuatannya mencoreng instusi Polri hinga ke internasional.
Lalu, jaksa melihat tidak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.