Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pledoi Bharada E: Saya Diperalat, Dibohongi Ferdy Sambo!

Bharada Richard perasannya hancur karena merasa diperalat dan dibohongi oleh atasannya sendiri yakni Ferdy Sambo.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (berbaju oranye) dan Bharada E yang digantikan pemeran dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (berbaju oranye) dan Bharada E yang digantikan pemeran dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menuding Ferdy Sambo telah memperalat dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pernyataan Bharada E tersebut diungkapkan saat membacakan pidato pembelaan atau pledoi berjudul  “Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara”, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bharada E mengaku awalnya dia bangga dan tak pernah membayangkan bisa bekerja sebagai ajudan seorang jenderal bintang dua. Namun setelah kasus Brigadir J terungkap, dirinya tak habis pikir dan merasa Ferdy Sambo telah memperalatnya.

“Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” ujar Bharada E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Bharada E mengaku tidak pernah menyangka berada di dalam posisi saat ini. Perasannya hancur dan mentalnya goyah. Apalagi harus menerima kenyataan mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari penuntut umum.

Diapun kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Dia berharap mereka bersedia mengampuni perbuatan yang telah mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

“Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper