Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekan Seangkatan di Brimob Harap Bharada E Bebas

Teman seangkatan Bharada E datang ke PN Jaksel berharap rekannya bebas dari tuntutan 12 tahun penjara.
Sejumlah rekan Bharada E menghadiri sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2023)./JIBI-Lukman Nur Hakim.
Sejumlah rekan Bharada E menghadiri sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2023)./JIBI-Lukman Nur Hakim.

Bisnis.com, JAKARTA - Rekan seangkatan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kepolisian datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memberikan dukungan moril.

Muhammad Iqbal Fauzi, salah satu rekan Bharada E mengharapkan bahwa Richard bisa bebas dari tuntutan dan kembali bergabung dengan kesatuannya.

“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa, gabung lagi bersama kita,” ujar Iqbal di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Iqbal juga mengatakan bahwa kedatangan mereka bukan kali pertama ke PN Jaksel, tetapi sudah sering. Namun, Iqbal mengatakan bahwa biasanya hanya satu atau dua orang tidak pernah seramai ini sampai dengan 20 orang nantinya.

Kemudian, Iqbal menanggapi terkait dengan tuntutan yang diterima oleh Bharada E. Dirinya menilai tuntutan 12 tahun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pantas karena Richard sudah berkata jujur.

“Saya sebagai saudaranya menanggapi, saya bukan menganggap teman, tapi saya menganggap saudara, tapi saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng, menurut saya nggak pantas (tuntutan 12 tahun), dia sudah melakuakan kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran nggak ada harganya,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper