Bisnis.com, JAKARTA - Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan membacakan pidato pembalaannya atau pledoi atas tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan agenda pembelaan tersebut teregist dengan nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
“Agenda pembelaan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Sidang nantinya akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan dua Hakim Anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sekadar informasi, Putri dan Bharada E sudah dituntut oleh JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun sama dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Sementara itu, Bharada E dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Untuk dakwaan sendiri, keduanya diketahui didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga
Atas pasal tersebut Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.