Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

Sidang pledoi Bharada E dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar hari ini, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Pledoi Hari Ini. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Pledoi Hari Ini. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan membacakan pidato pembalaannya atau pledoi atas tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan agenda pembelaan tersebut teregist dengan nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

“Agenda pembelaan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

Sidang nantinya akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan dua Hakim Anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sekadar informasi, Putri dan Bharada E sudah dituntut oleh JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun sama dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Sementara itu, Bharada E dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Untuk dakwaan sendiri, keduanya diketahui didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pasal tersebut Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper