Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo meminta dibebaskan dari semua tuntutan penjara seumur hidup seperti yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo meminta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Penasihat hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa.

“Membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan Ferdy Sambo dari tuntutan hukum,” ujar Arman di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023) malam.

Selain itu, Arman meminta untuk memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula. Serta meminta pihak dari kepolisian melepas garis polisi dari rumah Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper