Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo meminta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penasihat hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa.
“Membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan Ferdy Sambo dari tuntutan hukum,” ujar Arman di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023) malam.
Selain itu, Arman meminta untuk memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula. Serta meminta pihak dari kepolisian melepas garis polisi dari rumah Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Baca Juga
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).