Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai permohonan dari Rynecke Alma Pudihang yang meminta keadilan atas tuntutan penjara 12 tahun terhadap anaknya yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kepala Negara menyampaikan bahwa dirinya tak bisa melakukan tindakan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya kepada wartawan usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut, Jokowi juga menegaskan, tak hanya kasus Sambo, Presiden tidak bisa melakukan intervensi apapun terhadap seluruh kasus hukum yang ada.
"Tetap, kita harus hormati proses hukum di lembaga-lembaga Negara yang sedang berjalan," pungkas Jokowi.
Sekadar informasi, Eliezer menjadi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di mana pada akhirnya eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas ini harus dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga
Kendati demikian, tuntutan tersebut justru menimbulkan kontroversi, sebab pengajuan tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara dinilai terlalu tinggi apalagi status Richard juga merupakan justice collaborator yang menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus yang terus menjadi perhatian seluruh masyarakat Tanah Air ini.