Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arif Rachman dan Baiquni Siap Dengarkan Tuntutan Kasus OOJ

Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibow siap dan dalam kondisi yang baik untuk mendengarkan tuntutan kasus obstruction of justice (OOJ).
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dari kiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dari kiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum dari Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan bahwa kliennya sudah siap dan dalam kondisi yang baik untuk mendengarkan tuntutan kasus obstruction of justice (OOJ) pada hari ini, Jumat (27/1/2023).

Dia mengatakn bahwa keduanya yakin nantinya penuntut umum akan memberikan keputusan bagi mereka secara jujur sesuai pembuktian yang ada.

“Mereka percaya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan secara jujur mengungkap hasil pembuktian baik yang JPU ajukan mau pun teim penasihat hukum,” ucap Junaedi saat dihubungi wartawan, Jumat (27/1/2023).

Pihaknya mempercayakan kepada pihak JPU dalam mengambil keputusan. Sebab, dia merasa sudah sangat optimal menyajikan materi pembuktian, baik berdasarkan fakta- fakta sebenarnya dan sejujurnya

“Kami percayakan pada kebijaksaan dan kejujuran JPU, serta pertimbangan majelis hakim yang didasarkan atas keadilan yang bersumberkan kebenaran dalam persidangan," tutur Junaedi.

Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang tuntutan OOJ atau penghalangan penyidikan pada hari ini, Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper