Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mendesak pemerintah untuk melakukan upaya hukum untuk membantu tenaga kerja Indonesia di Malayisa, Rita Krisdianti yang divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat.
"Komisi IX mendesak pemerintah baik Kemenlu, BNP2TKI (Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) serta pihak swasta yang mengirimnya untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Perusahaan yang mengirim wanita itu ke Malaysia juga tidak bisa berpangku tangan begitu saja, ujar Dede di Kompleks Parlemen, Rabu (1/6/2016).
Politisi Demokrat tersebut menyebutkan bahwa hukuman yang diterima Rita itu karena tertangkap tangan membawa narkoba. Namun demikian, pemerintah bisa melakukan upaya diplomasi selain advokasi hukum dan pendampingan.
"Jadi Kemenlu, kepala perwakilan luar negeri, sudah diamanatkan untuk melindungi menjaga martabat maupun perlindungan daripada warga negara kita di manapun,” ujarnya.
Sedangkan pihak Kemenaker dalam konteks ini menyiapkan tenaga kerja dan setelah berada di luar negeri tidak terlepas dari tanggung jawab Kemenlu dan BNP2TKI, ujarnya.
Menurut Dede, upaya diplomasi merupakan bentuk penghargaan atas hubungan internasional termasuk dengan Malaysia.