Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi hukuman pidana seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan Penjara Seumur Hidup. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan Penjara Seumur Hidup. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

Sambo akhirnya hanya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, setelah sebelumnya divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama dan kedua. 

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo. 

Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan tersebut, diketahui juga bahwa terdapat dissenting opinion antara Majelis Hakim Kasasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

Vonis hakim PN Jaksel itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya meminta hakim menghukum Sambo dengan penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper