Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs, buka suara usai Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mereka pada putusan tingkat kasasi.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi para Hakim Agung tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujarnya melalui pesan singkat yang dikutip hari ini, Selasa (8/8/2023).
Selanjutnya, Arman mengatakan bakal menunggu salinan lengkap putusan dari MA untuk dipelajari lebih lanjut.
Hal yang sama disampaikan pula oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan. Dia menghormati putusan dari Majelis Hakim Kasasi atas kliennya tersebut.
"Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dgn pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM," katanya dalam pesan singkat.
Baca Juga
Adapun MA hari ini meringankan hukuman pidana keempat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, melalui putusan kasasi. Dengan demikian, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kan ini upaya hukum kasasi, ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Namun demikian, para terpidana masih bisa menempuh upaya hukum selanjutnya dalam bentuk peninjauan kembali (PK) dalam jangka waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Sobandi belum mengungkap pertimbangan Majelis Hakim Kasasi terhadap putusan yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya. Dia menyebut pertimbangan hakim akan segera dirilis dalam salinan putusan secara resmi.
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi yang memutus perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, Anggota 1 Suharto, Anggota 2 Supriyadi, Anggota 3 Desnayeti, dan Anggota 4 Yohannes Priyana.
Dari lima hakim tersebut, terdapat dua hakim yang menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion.
Secara terperinci, MA meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi turut diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kemudian, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.