Bisnis.com, JAKARTA - Hukuman bagi empat terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs, sudah langsung bisa dieksekusi, usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Seperti diketahui, MA hari ini meringankan hukuman pidana keempat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Dengan demikian, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kan ini upaya hukum kasasi, ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Namun demikian, para terpidana masih bisa menempuh upaya hukum selanjutnya dalam bentuk peninjauan kembali (PK) dalam jangka waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Sobandi belum mengungkap pertimbangan Majelis Hakim Kasasi terhadap putusan yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya. Dia menyebut pertimbangan hakim akan segera dirilis dalam salinan putusan secara resmi.
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi yang memutus perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Suhadi, Anggota 1 Suharto, Anggota 2 Supriyadi, Anggota 3 Desnayeti, dan Anggota 4 Yohannes Priyana.
Baca Juga
Dari lima hakim tersebut, terdapat dua hakim yang menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion.
"Jadi beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati, tetapi putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup [untuk Ferdy Sambo]," kata Sobandi.
Secara terperinci, MA meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi turut diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kemudian, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.