Bisnis.com, JAKARTA - Ibunda dari Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap yang terbaik bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Bharada E akan menghadapi sidang putusan pada hari ini.
“Semoga persidangan berjalan lancar dan rohingmat kebijaksanaan Tuhan turun atas hakim yang mulia agar vonis ini diberikan atau ditegakkan keadilan biarlah hakim yang memberikan vonis yang terbaik buat Richard Eliezer,” ujar Rosti di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023
Rosti tidak bisa berani menyimpulkan berada hukuman yang tepat buat Bharada E. Menurutnya, soal berat atau ringan hukuman kepada Bharada E drinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Tidak bisa kami menentukan seringan apa vonisnya. Kami karena percaya kepada bapak hakim yang mulia agar perpanjangan tangan tuhan, biarlah bapak hakim yang memberikan vonis yang terbaik untuk Bharada E,” ucapnya.
Sebelumnya, penasihat hukum dari keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak berharap bahwa Bharada E yang akan menjalani sidang putusan nanti bisa mendapatkan vonis yang ringan.
“Kalau saya, di luar keluarga (almarhum Brigadir Yosua), saya pribadi, saya memohon kepada Majelis Hakim berikanlah dia di bawah 5 tahun,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Kamarudin mengatakan bahwa Bharada E masih muda yang memiliki masa depan yang panjang dan Bharada E juga sudah menunjukkan dirinya bertaubat atas kasus pembunuhan Yosua.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).