Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penasihat Hukum Tak Menyangka Richard Eliezer Divonis Penjara 1,5 Tahun

Penasihat hukum dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tidak menyangka kliennya divonis penjara 1,5 tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tidak menyangka kliennya divonis penjara 1,5 tahun.

Dia menilai apa yang dilakukan oleh dirinya dan tim  selama enam bulan mendampingi Richard selama enam bulan tidak sia-sia.

“Kita speechless, saya dan teman-teman sudah bekerja keras selama 6 bulan mendampingi Richard. Kita tahu prosesnya bagaimana dia berjuang, bagiamana harus melawan ketakutan,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Dia menyebut, bahwa Richard tidak memikirkan dirinya sendiri tetapi juga keluarga dan orang tuanya.

“Bagaimana dia harus melawan ketakutan, di satu sisi dia harus mikir orang tuanya, keselamatan orang tuanya. Di satu sisi dia komitmen untuk berkata jujur, terjadi pergolakan batin yang luar biasa tidak gampang,” ucapnya.

Ronny mengucapkan terima kasih kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) karena telah mendampingi Richard. 

“LPSK mendampingi Richard, bagaimana meyakinkannya agar tidak takut, sehingga dia dijaga dikawal. Kami berterima kasih kepada LPSK,” kata Ronny.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan, Rabu (15/2/2023), Richard atau Bharada E divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper