Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tidak menyangka kliennya divonis penjara 1,5 tahun.
Dia menilai apa yang dilakukan oleh dirinya dan tim selama enam bulan mendampingi Richard selama enam bulan tidak sia-sia.
“Kita speechless, saya dan teman-teman sudah bekerja keras selama 6 bulan mendampingi Richard. Kita tahu prosesnya bagaimana dia berjuang, bagiamana harus melawan ketakutan,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Dia menyebut, bahwa Richard tidak memikirkan dirinya sendiri tetapi juga keluarga dan orang tuanya.
“Bagaimana dia harus melawan ketakutan, di satu sisi dia harus mikir orang tuanya, keselamatan orang tuanya. Di satu sisi dia komitmen untuk berkata jujur, terjadi pergolakan batin yang luar biasa tidak gampang,” ucapnya.
Ronny mengucapkan terima kasih kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) karena telah mendampingi Richard.
Baca Juga
“LPSK mendampingi Richard, bagaimana meyakinkannya agar tidak takut, sehingga dia dijaga dikawal. Kami berterima kasih kepada LPSK,” kata Ronny.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan, Rabu (15/2/2023), Richard atau Bharada E divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).