Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Putusan ini membuat hukuman yang diterima empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua berbeda signifikan. Jika melihat apa yang didapatkan empat terdakwa lainnya, putusan 1,5 tahun penjara putusan paling kecil dibanding vonis empat terdakwa lainnya.
Merunut dari putusan vonis tertinggi, dalam kasus ini Ferdy Sambo, orang yang merencanakan pembunuhan, dijatuhu vonis hukuman mati.
Hakim melihat ada 7 hal yang memberatkan, sehingga Sambo dihukum mati. Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
“Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Kelima perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lain terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga
Lalu, untuk istri dari Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi asal muasal pembunuhan Brigadir J, divonis 20 tahun penjara.
Putusan itu dikeluarkan setelah majelis hakim menilai bahwa dugaan kekerasan seksual yang diduga dialami Putri oleh Yosua tidak pernah terjadi, dan kejadian ini terjadi karena sakit hati Putri terhadap Yosua.
Kemudian, dua buah anak Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, divonis berbeda. Kuat Ma’ruf divonis penjara selama 15 tahun. Sedangkan, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Polemik ringannya hukuman yang diperoleh Bharada E, menurut anggota hakim Alimin Ribut karena keluarga korban, Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa Bharada E.
Bharada E juga bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari,” ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).