Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega mengharapkan majelis hakim bisa melihat fakta dan hati nurani untuk mengurangi hukuman kliennya setelah mengajukan upaya banding dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dinda mengatakan bahwa dirinya melihat bagaimana putusan yang diberikan hakim kepada Bharada E seharusnya bisa menjadi didapatkan juga oleh kliennya.
“Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” ucap Dinda saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).
Tidak sampai situ, dirinya juga menilai bahwa hukuman yang harus didapat Ricky Rizal harusnya bisa lebih rendah dari 13 tahun. Sebab, harus ada keadilan bagi Ricky Rizal yang sudah menolak untuk menbantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
“Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang dua untuk menembak korban,” ucapnya.
Diketahui, pihak dari Ricky Rizal melakukan upaya banding dalam putusan yang diterimanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga
Hal ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) keempat terdakwa termasuk Ricky Rizal sudah menyatakan banding terhadap putusan mereka.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Sekadar informasi, Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara. Vonis hakim dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), setelah terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," terang Wahyu, Selasa (14/2/2023).