Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara. 
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara. 

Vonis hakim dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), setelah terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," terang Wahyu, Selasa (14/2/2023).

Hakim lalu memaparkan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ricky. Dia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni lantaran memiliki tanggungan keluarga dan dinilai bisa memperbaiki perilakunya ke depan.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Kuat dan Putri Candrawathi.

Namun, ketiganya kini mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dia melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai vonis kepada Ricky harusnya lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Ricky harus lebih berat minimal 15 tahun karena dia anggita Polri dan dia tidak terus terang. Artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta, tetapi mereka mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan, dan persidangan untuk mengungkap perkara ini," lanjut Kamarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper