Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuat Ma'ruf Ungkap Alasan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf keberatan terhadap dakwaan terkait pertemuan dirinya dengan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis penjara 15 tahun terhadap kliennya.

Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat, mengatakan poin penting yang akan dibawa saat mengajukan banding yakni keberatan terhadap dakwaan terkait dengan pertemuan antara kliennya dan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi di Duren Tiga.

"Ini kan tidak disertai bukti yang nyata ketika disampaikan bahwa dalam 3 menit itu Kuat ketemu dengan ibu PC [Putri Candrawathi] kemudian di lantai 3 tersebut ada Ferdy kemudian menceritakan seolah-olah dari situlah awal Kuat ini terlibat dalam perencanaan. Ini sesuatu yang tidak masuk akal," ujarnya, dikutip hari ini, Selasa (14/2/2023).

Menurut Irwan, dakwaan bahwa pertemuan Putri, Ferdi, dan Kuat yang membahas soal kejadian di Magelang sampai dengan rencana pembunuhan selama 3 menit tidak masuk akal dan rasional.

Tidak hanya itu, dia menyebut kliennya merasa dizalimi lantaran tidak tahu menahu soal perkara pembunuhan Yosua. Oleh sebab itu, Kuat dan tim kuasa hukum bakal mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim.

Kuat, yang merupakan anak buah dari aktor utama perkara pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo, hari ini divonis 15 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tuntutan yakni delapan tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Juli 2022 lalu.

Beberapa hal yang memberatkan Kuat yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak sopan dalam persidangan, tidak mengaku bersalah, tidak menunjukkan dirinya bersalah, serta justru memposisikan dirinya tidak tahu menahu mengenai perkara tersebut.

Sementara itu, adanya tanggungan keluarga yang dipikul oleh Kuat menjadi satu-satunya hal yang meringankan putusan terhadap dirinya.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Wahyu, Senin (13/2/2023).

Usai sidang, Kuat langsung menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding. Dia juga membantah putusan hakim bahwa dirinya ikut serta dalam perencanaan dan pembunuhan Brigadir J.

"Banding. Saya tidak membunuh dan berencana," ujar Kuat saat dikerubungi wartawan usai keluar dari ruang persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper