Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Kuat disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Yang menarik, adalah aksi Kuat Ma'ruf yang memberikan tanda salam metal usai dihatuhi hukuman ke arah Jaksa Penuntut Umum.
Kejadian itu terjadi usai hakim membacakan vonis.
Semula, Kuat menghampiri para penasehat hukumnya yang memberikan dukungan kepadanya atas vonis tersebut.
Baca Juga
Kemudian, ketika dia akan meninggalkan ruang sidang, dia menoleh ke arah berdirinya para jaksa penuntut umum dan mengacungkan tanda metal dengan tangan kanannya.
Kemudian diapun pergi meninggalkan ruangan sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dia melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).