Bisnis.com, JAKARTA – Anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf menyatakan bakala mengajukan banding terhadap vonis pidana penjara 15 tahun.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dengan pidana penjara 15 tahun atau lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Banding. Saya tidak membunuh dan berencana [membunuh]," ujat Kuat saat dikerubungi wartawan usai keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Wahyu, Senin (13/2/2023).
Hakim lalu memaparkan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Kuat. Dia dinilai telah tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengaku bersalah, tidak menunjukkan rasa bersalah, dan justru memposisilan dirinya tidak menahu mengenai perkara tersebut.
Baca Juga
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni bahwa Kuat memiliki tanggungan keluarga.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Dengan begitu, Majelis Hakim PN Selatan menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan kepada Kuat, Putri (20 tahun), dan Ferdy Sambo (hukuman mati).
Sebelumnya Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dia melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).