Bisnis.com, JAKARTA – Dua orang terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sebelumnya, kedua terdakwa yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama dituntut pidana penjara 8 tahun.
Untuk diketahui, keduanya mendapatkan tuntutan yang sama dengan terdakwa lainnya yakni istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemarin, Putri telah divonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni naik menjadi 20 tahun bui.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana ajudan suaminya. Beberapa hal yang memberatkan putusan kepada Putri yaitu berbelit-belit dalam persidangan, mencoreng nama baik institusi Bhayangkari, tidak mengakui keselahannya melainkan justru mengaku sebagai korban dan lain-lain.
Sementara itu, Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan Putri. Hal tersebut tentu berbeda dengan isi tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa beberapa hal yang meringankan tuntutan Putri yakni belum pernah melanggar hukum sebelumnya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hal-hal yang memberatkan dan meringankan Putri dalam tuntutan jaksa, kurang lebih sama seperti yang dibacakan kepada Ricky dan Kuat. Hal-hal yang memberatkan Ricky yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sedangkan hal-hal yang meringankan Kuat yakni perilaku sopan selama persidangan.
Tidak hanya itu, Putri, Kuat, dan Ricky sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan tersebut, ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Aktor utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, kemarin juga mendapatkan vonis lebih berat dari Majelis Hakim. Mantan jenderal bintang dua itu divonis hukuman mati setelah sebelumnya dituntut bui seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Riwayat kasus yang menyeret Sambo sekaligus sejumlah perwira Polri itu memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan lamanya sejak kejadian penembakan Brigadir J, Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut Majelis Hakim, mantan petinggi Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serat melakukan pembunuhan berencana, sekaligus menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hakim Ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, Hakim Ketua menyebut tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangannya.
Melihat Potensi Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sama dengan Putri Candrawathi
Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama dituntut pidana penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Aprianus Doni Tolok
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370 Setelah Mandek 10 Tahun
59 menit yang lalu