Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih menunggu langkah hukum yang bakal ditempuh oleh kedua terdakwa.
“Kami masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa penasihat hukumnya,” ujar Ketut dalam keteranganya, Selasa (14/2/2023).
Ketut juga menegaskan bahwa pihaknya berpendapat bahwa seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kejagung mengapresiasi terhadap putusan hukuman mati yang diberikan majelis hakim kepada Ferdy Sambo.
“Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan,” ucap Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, masih menunggu perkembangan apa yang akan dilakukan oleh pihak terdakwa terhadap putusan yang diterimanya.
Ketut juga menghormati apa yang telah diputuskan oleh pihak Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Sikapnya sementara kita mengapresiasi pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim,” ucapnya.
Sekadar informasi, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J majelis hakim telah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo di vonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Putri Candrawath divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.