Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Liat Momentum, Tunggu Upaya Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kejagung mempelajari putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih menunggu langkah hukum yang bakal ditempuh oleh kedua terdakwa.

“Kami masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa penasihat hukumnya,” ujar Ketut dalam keteranganya, Selasa (14/2/2023).

Ketut juga menegaskan bahwa pihaknya berpendapat bahwa seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Kejagung mengapresiasi terhadap putusan hukuman mati yang diberikan majelis hakim kepada Ferdy Sambo.

“Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan,” ucap Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, masih menunggu perkembangan apa yang akan dilakukan oleh pihak terdakwa terhadap putusan yang diterimanya.

Ketut juga menghormati apa yang telah diputuskan oleh pihak Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Sikapnya sementara kita mengapresiasi pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim,” ucapnya.

Sekadar informasi, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J majelis hakim telah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo di vonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim, sedangkan Putri Candrawath divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper