Bisnis.com, SOLO - Berikut ini perbedaan sikap yang diperlihatkan Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf setelah menerima vonis hakim.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati pada Senin, 13 Februari 2023 sore WIB.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim Ketua Wahyu Imam Santosa membacakan putusan.
Selama membacakan amar keputusan, hakim meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursinya. Dengan tegap, Sambo mendengarkan dengan seksama putusan hakim tersebut.
Mantan Kadiv Propam tersebut berdiri sempurna sambil mengepalkan tangan. Ekspresi wajah Ferdy Sambo tampak tegang dan serius selama dan setelah sidang selesai dilaksanakan.
Namun hal tersebut sedikit berbeda dari sidang Kuat Ma'ruf yang digelar hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga
Berdasarkan pantuan dari Bisnis.com, Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal kepada hakim setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Momen tersebut memang berlangsung sangat cepat. Mulanya, Kuat Ma'ruf mendatangi pengacaranya sembari berbincang sebentar.
Setelah itu, Kuat akan meninggalkan ruang sidang. Ketika berbalik arah dari pengacara dan hendak menuju pintu keluar, Kuat menghadap ke arah jaksa sambil jalan dan mengacungkan salam metal ke arah jaksa.
Meski demikian, kejadian berlangsung sangat cepat. Kuat Ma'ruf kemudian menurunkan tangannya dan berjalan keluar seperti biasa.