Bisnis.com, JAKARTA - Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) keempatnya sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim.
“Para terdakwa pembunuhan berencana Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga
Djuyamto mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf sudah mengajukan banding pada tanggal 15 Pebruari 2023. “Sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati. Istrinya yaitu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, untuk dua buah anak Sambo yang lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dihukum masing-masing 13 tahun dan 15 tahun penjara.