Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.
Menurutnya, keputusan yang diberikan kepada pria yang genap berumur 50 tahun pada 9 Februari 2023 itu, merupakan hak penuh dari pengadilan, sehingga dia mengimbau agar tak ada pihak yang intervensi terkait putusan, termasuk pemerintah.
“Masalah vonis Sambo saya kira itu haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh pengadilan,” ujarnya dikutip melalui Youtube Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (15/2/2023).
Sekadar informasi, saat Sambo menginjak usia setengah abad, dirinya justru mendapatkan kado vonis mati dari PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni delapan tahun kurungan penjara
Adapun, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat vonis penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J karena peranannya sebagai justice collabolator.
Kemudian, dua anak buah Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, divonis berbeda. Kuat Ma’ruf divonis penjara selama 15 tahun. Sedangkan, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Ma’ruf pun melanjutkan bahwa putusan hakim memberikan angin segar bagi masyarakat yang sempat pesimistis dengan kondisi hukum di Indonesia.
Menurut orang nomor dua di Indonesia, putusan tersebut juga mengartikan bahwa hukum di Indonesia tajam ke segala sisi.
“Saya melihat reaksi masyarakat justru [putusan] itu dianggap lebih adil. Pemerintah tidak memihak, pemerintah abstain, tidak memberikan penilaian apa-apa. Ketika itu diputuskan mendapatkan applaus, yang artinya sesuai dengan aspirasi masyarakat,” pungkas Ma’ruf.