Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, namun lebih ringan dari terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf yang disidang pada hari yang sama.
Seperti diketahui, hari ini Kuat Maruf juga menjalani sidang vonis dan dijatuhkan vonis bui 15 tahun. Padahal, baik Ricky dan Kuat sama-sama sebelumnya dituntut delapan tahun penjara karena turut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," terang Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hal-hal yang memberatkan Ricky di antaranya yakni berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan saat persidangan, serta mencoreng nama institusi Polri.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan mantan anggota Korps Bhayangakra berpangkat Bripka itu yakni memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan untuk bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Jika diperhatikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Ricky dan Kuat cukup berbeda. Saat pembacaan vonis Kuat, hal-hal yang memberatkan dirinya lebih banyak yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengaku bersalah, tidak menunjukkan rasa bersalah, memposisikan dirinya tidak tahu menahu mengenai perkara, hingga dinilai tidak sopan dalam persidangan.
Baca Juga
Sementara itu, hal yang meringankan vonis Kuat juga tercatat lebih sedikit dari yang dimiliki Ricky yaitu hanya karena memiliki tanggungan keluarga.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Wahyu.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J tetap mengapresiasi vonis terhadap Ricky Rizal kendati awalnya diharapkan minimal sama dengan Kuat Maruf. Akan tetapi, pihak keluarga tetap mengapresiasi vonis yang akhirnya lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Soal keinginan kita semua sudah diapresiasi oleh hakim. [Vonis] Ferdy Sambo diperberat sudah dipenuhi, terhadap Putri juga saya minta minimal 20 tahun sudah dipenuhi. Juga terdapat Kuat maruf atau Ricky Rizal kita minta diperberat dari tuntutan," ucap kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.