Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Ubah Putusan, Surya Darmadi Batal Bayar Kerugian Rp39 Triliun?

Amar putusan kasasi tidak mencantumkan hukuman uang pengganti perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman pidana penjara terhadap terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau yakni pemilik Darmex Group Surya Darmadi.

Berdasarkan informasi dari situs Kepaniteraan MA, Majelis Hakim menolak kasasi dari pemohon yakni terdakwa Surya Darmadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Kasasi lalu menambah pidana badan terhadap Surya Darmadi satu tahun lebih lama dari putusan pengadilan tingkat pertama, atau menjadi 16 tahun penjara.

"T [Terdakwa] = Tolak. JPU = Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 16 tahun," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (19/9/2023).

Amar putusan kasasi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto itu juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada pengusaha sawit itu.

Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun subsidair lima tahun penjara. Hal tersebut sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat kedua dari Pengadilan Tinggi.

Namun demikian, amar putusan kasasi tidak mencantumkan hukuman uang pengganti perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan pada tingkat kedua.

Saat dikonfirmasi ulang ke MA, Juru Bicara MA Suharto mengatakan bahwa putusan kasasi sebagaimana yang diterbitkan di situs Kepaniteraan.

"Ya begitu di sistem informasi administrasi perkara. Tentang lengkapnya tunggu putusan lengkap di upload ke sistem," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/9/2023).

Adapun berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Surya Darmadi divonis terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Surya Darmadi, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2,23 triliun dan uang ganti kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun. Jumlah uang kerugian perekonomian negara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni Rp73,9 triliun.

Putusan pengadilan itu lalu diperkuat pada putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya, pemilik Duta Palma atau Darmex Group itu didakwa bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp7,5 triliun dan US$7,8 juta, serta merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta. Dia juga didakwa merugikan perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper