Bisnis.com, JAKARTA -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara di tingkat banding.
Sidang banding Surya Darmadi berlangsung Selasa (13/6/2023) kemarin. Majelis tinggi sebenarnya menerima banding dari penasihat hukum Surya Darmadi dan jaksa penuntut umum.
Namun demikian, putusan itu sama sekali tidak mengubah vonis yang sudah dibacakan di pengadilan tingkat pertama. "Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat tanggal 23 Februari 2023 Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst. yang dimintakan banding tersebut."
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.
Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023)
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” ujar Fahzal Hendri.
Baca Juga
Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Majelis hakim menjelaskan bahwa harta atau aset dari Surya Darmadi akan dilelang untuk membayar uang pengganti dan kerugian negara.
“Jika tidak memiliki aset uang tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Fahzal.
Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Surya Darmadi tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Adapun jaksa menuntut Surya Darmadi dihukum pidana penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.