Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sudah Limpahkan Kasus Suap Surya Darmadi ke Kejagung

KPK telah melimpahkan kasus dugaan suap yang menjerat pemilik PT Duta Palma Grup atau Darmex Group, Surya Darmadi, ke Kejagung.
KPK telah melimpahkan kasus dugaan suap yang menjerat pemilik PT Duta Palma Grup atau Darmex Group, Surya Darmadi, ke Kejagung. / BISNIS - Lukman Nur Hakim
KPK telah melimpahkan kasus dugaan suap yang menjerat pemilik PT Duta Palma Grup atau Darmex Group, Surya Darmadi, ke Kejagung. / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus dugaan suap yang menjerat pemilik PT Duta Palma Grup atau Darmex Group, Surya Darmadi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menangani kasus dugaan suap pada alih fungsi lahan di Riau dengan Surya Darmadi sebagai tersangkanya. Saat itu, pengusaha sawit kelas kakap tersebut sempat menjadi DPO KPK selama tiga tahun terhitung sejak Agustus 2019. 

"Tentunya kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sehingga prosesnya karena sama-sama tindak pidana korupsi, tentunya tidak dipisah-pisahkan sehingga kita telah berkoordinasi dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, dikutip Selasa (9/5/2023). 

Untuk itu, lembaga antirasuah menyatakan bahwa mendukung langkah Kejagung untuk mengusut kasus dugaan suap tersebut. Dukungan itu termasuk memberikan dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan. 

"Kita support dokumen-dokumen yang ada pada kita, kemudian juga bukti-bukti yang ada atau sudah dikumpulkan oleh kami sebelumnya," lanjut Asep. 

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan suap Surya Darmadi oleh KPK sebelumnya jalan di tempat sejak dia ditetapkan sebagai buron. Penyidik KPK menjerat taipan sawit itu dengan pasal suap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Akan tetapi, pada waktu yang sama, Kejagung juga mengusut kasus rasuah yang menjerat Surya Darmadi. Kejagung menjeratnya dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun, atau dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.  

Tidak tanggung-tanggung, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Khusus terkait dengan kasus korupsi yang ditangani Kejagung, Surya Darmadi akhirnya divonis bui 15 tahun atas kasus korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau. 

Dia juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar, sekaligus membayar uang pengganti Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun. 

Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Surya Darmadi tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper