Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Mahfud MD Soal Kerugian Perekonomian Negara Kasus Surya Darmadi

Mahfud MD sangat mengapreasi putusan tentang kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi.
Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim
Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapreasi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah terdakwa perkara korupsi penyerobotan lahan di Riau. Dia telah divonis 15 tahun penjara. Selain hukuman badan, bos Duta Palma itu juga diminta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

"Sekarang pengadilan setuju untuk kesekian kalinya. Jadi dia merugikan perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Saya hormat kepada putusan kali ini," ucap Mahfud dikutip, Kamis (2/3/2023).

Mahfud mengungkapkan bahwa dakwaan kerugian perekonomian negara jarang dikabulkan oleh majelis hakim. Kasus Surya Darmadi menjadi contoh menarik dan membuktikan bahwa dakwaan itu juga bisa diterapkan kepada para pelaku korupsi lainnya.

Kerugian perekonomian negara dalam kasus Duta Palma mencakup kerugian yang terkait masyarakat atau rumah tangga, konflik pemanfaatan lahan, penerimaan-penerimaan Negara yang tidak dibayarkan, keuntungan yang diterima secara ilegal dimana belum termasuk kerusakan ekologi semua dapat dihitung oleh ahli secara real loss.

"Kali ini kami menaruh hormat. Dalam waktu pendek ini pengadilan di daerah DKI yaitu selatan berhasil mengusut kasus Sambo, yang dirasa masyarakat memenuhi rasa keadilan dan sekarang juga memutus kasus Apeng [Surya Darmadi] ini," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper