Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapreasi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi.
Surya Darmadi adalah terdakwa perkara korupsi penyerobotan lahan di Riau. Dia telah divonis 15 tahun penjara. Selain hukuman badan, bos Duta Palma itu juga diminta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.
"Sekarang pengadilan setuju untuk kesekian kalinya. Jadi dia merugikan perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Saya hormat kepada putusan kali ini," ucap Mahfud dikutip, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga
Mahfud mengungkapkan bahwa dakwaan kerugian perekonomian negara jarang dikabulkan oleh majelis hakim. Kasus Surya Darmadi menjadi contoh menarik dan membuktikan bahwa dakwaan itu juga bisa diterapkan kepada para pelaku korupsi lainnya.
Kerugian perekonomian negara dalam kasus Duta Palma mencakup kerugian yang terkait masyarakat atau rumah tangga, konflik pemanfaatan lahan, penerimaan-penerimaan Negara yang tidak dibayarkan, keuntungan yang diterima secara ilegal dimana belum termasuk kerusakan ekologi semua dapat dihitung oleh ahli secara real loss.
"Kali ini kami menaruh hormat. Dalam waktu pendek ini pengadilan di daerah DKI yaitu selatan berhasil mengusut kasus Sambo, yang dirasa masyarakat memenuhi rasa keadilan dan sekarang juga memutus kasus Apeng [Surya Darmadi] ini," terangnya.