Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto menyampaikan pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa (Kopdes).
“Sekarang sedang pematangan Permendes tentang tata cara mengajukan pinjaman dari Kopdes, bersama kepala desa melalui musyawarah desa khusus. Itu yang sedang kami matangkan,” kata Yandri usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa harmonisasi aturan sedang berlangsung bersama sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Target, insyaallah mungkin hari ini. Sedang berlangsung di Kementerian Desa. Insyaallah 1–2 hari ini selesai,” ujarnya.
Terkait skema pinjaman, termasuk masa tenggang (grace period), Yandri menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
“Ada grace period, tapi nanti biar Menteri Keuangan yang menjelaskan. Kalau Permendes ini mengatur tentang musyawarah desa khusus, proposalnya, bisnisnya apa di Kopdes, itu yang kami atur,” katanya.
Baca Juga
Yandri juga memastikan bahwa seluruh Kopdes yang sudah berbadan hukum akan didorong untuk mulai beroperasi penuh pada akhir Oktober 2025.
“Kami kejar supaya nanti 28 Oktober semua Kopdes yang sudah berbadan hukum itu bisnisnya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Adapun bidang usaha utama yang sedang difokuskan adalah sektor-sektor kebutuhan pokok masyarakat desa, seperti gas LPG, sembako, pupuk, dan apotek.
“Itu yang kami matangkan melalui Permendes. Sesuai arahan Bapak Presiden, fokus di sektor-sektor itu,” ujarnya.
Menurut Yandri, sejauh ini pelaksanaan program Kopdes yang telah berjalan berjalan lancar dan belum ditemukan kendala berarti.
“Yang sudah berjalan, alhamdulillah lancar semua, bagus semua,” pungkas Yandri.