Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara.
Mahfud menilai bahwa vonis tersebut setimpal dengan tindak kejahatan yang telah dilakukan Apeng, sapaan akrab Surya Darmadi.
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat telah berhasil memahami serta menghayati kebutuhan negara dalam upaya penegakkan hukum.
"Saya sangat hormat kepada putusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan, putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari. Tetapi tidak semua keputusan perlu dihormati," ujarnya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (1/3/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyoroti soal keputusan hakim untuk menyetujui bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara, namun juga tindakan yang merugikan perekonomian negara.
Keputusan itu, sambungnya, merupakan suatu hal yang sebenarnya jarang disetujui di pengadilan.
Baca Juga
"Sekarang pengadilan setuju untuk kesekian kalinya. Jadi dia merugikan perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Saya hormat kepada putusan kali ini," ucap Mahfud.
Di sisi lain, terlepas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang telah dilakukan oleh Surya Darmadi, Mahfud menegaskan pihaknya akan terus menghormati seluruh hak hukum yang dimiliki oleh bos Duta Palma Group tersebut.
Dia juga tidak akan mempermasalahkan jika Surya Darmadi nantinya akan mengajukan naik banding.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.
Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa harta atau aset dari Surya Darmadi akan dilelang untuk membayar uang pengganti dan kerugian negara.
“Jika tidak memiliki aset uang tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Kamis (23/2/2023).