Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Apresiasi Vonis 15 Tahun Penjara untuk Surya Darmadi

Mahfud MD mengapresiasi hakim yang memvonis pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara.

Mahfud menilai bahwa vonis tersebut setimpal dengan tindak kejahatan yang telah dilakukan Apeng, sapaan akrab Surya Darmadi.

Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat telah berhasil memahami serta menghayati kebutuhan negara dalam upaya penegakkan hukum.

"Saya sangat hormat kepada putusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan, putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari. Tetapi tidak semua keputusan perlu dihormati," ujarnya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (1/3/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyoroti soal keputusan hakim untuk menyetujui bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara, namun juga tindakan yang merugikan perekonomian negara.

Keputusan itu, sambungnya, merupakan suatu hal yang sebenarnya jarang disetujui di pengadilan.

"Sekarang pengadilan setuju untuk kesekian kalinya. Jadi dia merugikan perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Saya hormat kepada putusan kali ini," ucap Mahfud.

Di sisi lain, terlepas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang telah dilakukan oleh Surya Darmadi, Mahfud menegaskan pihaknya akan terus menghormati seluruh hak hukum yang dimiliki oleh bos Duta Palma Group tersebut.

Dia juga tidak akan mempermasalahkan jika Surya Darmadi nantinya akan mengajukan naik banding.

Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa harta atau aset dari Surya Darmadi akan dilelang untuk membayar uang pengganti dan kerugian negara.

“Jika tidak memiliki aset uang tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Kamis (23/2/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper