Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 15 Tahun Bui dan Bayar Uang Rp41,9 Triliun, Surya Darmadi Banding!

Pihak Surya Darmadi langsung mengajukan banding usai mendapat vonis 15 tahun penjara dan bayar uang ke negara senilai total Rp41,9 triliun.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengajukan banding usai kliennya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Atas putusan tersebut, kami mengajukan banding,” ujar Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/2/2023).

Juniver mengaku kecewa atas putusan terhadap Surya Darmadi. Dia menuding jaksa penuntut dan hakim tidak mempertimbangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Dalam putusan ini yang sangat mengecewakan kami adalah bahwa baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim tidak mempertimbangkan UU Ciptaker,” kata Juniver.

Lebih lanjut, Juniver mengatakan bahwa dengan terbitnya Ombibus Law Cipta Kerja seharusnya keterlanjuran memasuki kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.

“Namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.

Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023)

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” ujar Fahzal Hendri.

Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper