Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara!

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim
Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.

Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023)

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” ujar Fahzal Hendri.

Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.

Majelis hakim menjelaskan bahwa harta atau aset dari Surya Darmadi akan dilelang untuk membayar uang pengganti dan kerugian negara.

“Jika tidak memiliki aset uang tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Fahzal.

Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor menyatakan bahwa Surya Darmadi tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Adapun jaksa menuntut Surya Darmadi dihukum pidana penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.  

Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh  oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).  

Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper