Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngeluh Sakit Jantung, Sidang Putusan Surya Darmadi Ditunda 1 Jam

Hakim menskors sidang terhadap terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi.
Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim
Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menskors sidang terhadap terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi.

Surya Darmadi mengeluh jantungnya kurang fit saat menjalani sidang putusan pada hari ini, Senin (23/2/2023).

“Izin yang mulia saya agak enggak enak. Jantungnya kurang fit,” kata Surya Darmadi.

Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri kemudian bertanya kepada Bos Duta Palma ini apakah ingin menskors persidangan atau tidak. Surya Darmadi mengiyakan pertanyaan hakim.

Kendati demikian, majelis hakim memaparkan bahwa seharusnya ketika pembacaan putusan harus terus dilakukan. Namun karena kondisi Surya Darmadi kurang fit pihaknya membolehkan jika persidangan ditunda sementara.

“Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus, kalau enggak bisa kita skors,” kata Hakim.

Majelis hakim bertanya lagi kepada Surya Darmadi apakah dirinya kuat atau tidak untuk melanjutkan persidangan.

“Apa tadi tidak kuat dengar pertimbangan hukum?,” tanya Hakim

“Tidak kuat,” jawab Darmadi

“Harus kuat. Dalam persidangan bapak harus ikut sampai akhir. Kalau tidak bisa saya skors,” ujar Hakim.

Majelis Hakim kemudian menskor persidangan dan akan memulai kembali pada pukul 14.30 WIB. 

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.  

Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh  oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper