Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos Duta Palma Surya Darmadi akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (23/2/2023).
Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perkara Surya Darmadi sendiri terdaftar dengan nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
“Agenda sidang untuk putusan,” demikian seperti dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
Sebagaimana tuntutan sebelumnya, Surya Darmadi diancam hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Pada surat tuntutan, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos Darmex Group/Duta Palma Group itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Selain pidana seumur hidup, Surya diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, dia harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Dalam pledoi berjudul Mengapa Saya Diperlakukan Tidak Adil dan Tidak Manusiawi, Surya mengaku diperlakukan tidak adil karena hanya perusahaannya yang diproses hukum. Surya sendiri mengklaim memiliki kebun sawit seluas 3 kali Singapura.
Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu menyebut bahwa seharusnya perusahaan miliknya diproses sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Seharusnya perusahaannya diproses dengan adanya SK Menteri Nomor 531 Tahun 2021 terdapat sebanyak 313 perusahaan yang telah terlanjur melakukan usaha di kawasan hutan, termasuk empat perusahaan saya yang sudah ada di dalam SK Menteri Nomor 531," ungkap Surya.
Menurut Surya, empat perusahaan miliknya diminta untuk melengkapi dokumen dan persyaratan, dan dia sudah melengkapinya. Surya mengaku tinggal menunggu penentuan pembayaran PNBP dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Namun, ternyata yang diproses hukum hanya empat perusahaan saya saja yang diproses hukum. Apakah UU Cipta Kerja ini tidak berlaku? Mengapa hanya saya yang diproses, sementara yang diduga kasus yang sama dengan saya ada 1.192 subjek hukum atau perusahaan? Apakah saya ini menjadi martir saudara jaksa penuntut umum menguji UU Cipta Kerja ini berlaku apa tidak atau memang di negara kita ini ada tebang pilih?" tambah Surya.
Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU menyimpulkan tetap dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan. "Maka kami penuntut umum akan tetap dalam kesimpulan sebagaimana dalam tuntutan," ujar jaksa Ruri Febrianto, dalam replik.
Kejaksaan Optimistis
Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis vonis yang akan ditetapkan Majelis Hakim kepada Surya Darmadi sama dengan tuntutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa optimisme itu muncul setelah salah satu terdakwa David Fernando terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
“Optimis dong, masa jaksa enggak optimis. Putusan pasal 21 David Fernando [dari] Duta Palma, tanda-tanda tuh [untuk vonis Surya Darmadi],” ujar Febrie saat ditemui Bisnis di Kejagung, Selasa (21/2/2023) malam.