Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi positif tuntutan pidana penjara seumur hidup pada terdakwa korupsi alih fungsi lahan di Riau
Dia menilai korupsi yang dilakukan oleh bos Duta Palma Grup itu telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.
"Bagus itu, karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara bisa hukuman mati, dan dia dituntut seumur hidup," ucapnya, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (9/2/2023).
Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan bahwa Surya telah mengembangkan usahanya dengan prosedur yang salah, serta menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp3 miliar (berdasarkan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi).
Dia menitikberatkan kerugian perekonomian negara yang dilakuakn Surya, sesuai dengan tuntutan jaksa, lantaran dinilai sudah memanfaatkan tanah negara tanpa izin.
"Karena sudah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usahanya, serta mencaplok tanah negara tanpa izin dan dia menikmati keuntungannya selama puluhan tahun," tuturnya.
Baca Juga
"Jadi saya berharap kita semua tegas dengan korupsi karena itu uang rakyat," lanjutnya.
Adapun, Surya Darmaadi dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada awal pekan ini, Senin (6/2/2023).
Dia disebut oleh JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada surat tuntutan, JPU Muhammad Syarifudin mengatakan bahwa perbuatan pengusaha sawit itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta.
Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LAHP) Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE 03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
Kemudian, Surya juga dibebankan untuk mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
Alhasil, total kerugian negara yang harus diganti oleh Surya sesuai tuntutan JPU mencapai sekitar Rp78 triliun, di luar hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.
"Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi tidak melakukan pembayaran maupun pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap JPU Muhammad Syarifudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum dari terdakwa bakal mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan.
"Pledoi tentu kami akan siapkan untuk membantah semua tuntutannya," ucap Juniver Girsang, kuasa hukum Surya di PN Jakart Pusat, usai sidang pembacaan tuntutan.