Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman menilai tuntutan hukuman penjara 10 tahun kepada kliennya tidak sesuai lantaran umur kliennya yang sudah lanjut usia (lansia).
Untuk diketahui, Raja yang didakwa terlibat tindak pidana korupsi alin fungsi lahan di Riau kini berumur hampir 75 tahun. Dia didakwa bersama dengan satu terdakwa lainnya yakni bos Duta Palma Group Surya Darmadi.
Oleh sebab itu, tuntutan yang dibacakan kemarin, Senin (6/2/2023), itu dinilai berat sekali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai harusnya membebaskan Raja.
"Harusnya JPU mengajukan tuntutan bebas terhadap RTR sebab actus reus berupa pemberian izin lokasi dan izin usaha kebun sawit ke Grup usaha Duta Palma adalah sudah benar, hal itu sesuai dengan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan JPU sendiri di persidangan," ujar Handika Honggowongso, kuasa hukum Raja Thamsir, dikutip Selasa (7/2/2023).
Adapun saksi yang dimaksud adalah Mulya Pradata dari Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prof Subarudin M. Wood dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Bambang Heru Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Herban Heyandana Direktur Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
"Dan juga berdasar peraturan berlaku dinyatakan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit itu tidak berlaku sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan, merupakan syarat adminitrasi untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Mmenteri Kehutanan dan syarat administrasi permohonan HGU ke BPN," kata Handika.
Oleh sebab itu, Handikan berpendapat bahwa penerbitan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit tidak memerlukan pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu dari Menteri KLHK.
"Sebelum ada pelepasan dari Menteri Kehutanan dan terbit HGU belum boleh melakukan kegiatan pembangunan dan penanaman sawit, dan dalam ijin perkebunan yg di berikan disyaratkan supaya mematuhi aturan di bidang kehutanan atau pemberesan hak tanah terlebih dahulu," lanjutnya.
Handikan lalu menilai JPU melakukan pembangkangan atas perintah Undang-undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Hal tersebut lantaran aktivitas pembangunan dan penanaman sawit termasuk pembangunan pabrik pengolah kelapa sawit oleh Duta Palma Group dimulai pada 2009, atau setelah kliennya tidak menjabat Bupati Indragiri Hulu. Raja mengundurkan diri pada 2008.
Untuk itu, dia menilai keterlanjuran pembangunan kebun sawit oleh Duta Palma Grup atas perintah pasal 110 A dan 120B Perppu Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan penyelesainya tidak boleh dituntut secara pidana termasuk dengan tindak pidana korupsi.
JPU dinilai seharusnya melakukan proses secara adminitrasi disertai kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan serta denda administrasi kepada Negara.
"Jadi tuntutan JPU tersebut merusak kepastian dan kemanfaatan hukum yang diatur dan dituju dalam Perpu Cipta Kerja," terangnya.
Kemarin, JPU menuntut Raja Thamsir hukuman pidana penjara selama 10 tahun, atas keterlibatannya pada kasus korupsi terkait dengan alih fungsi lahan yang juga menjerat pengusaha sawit Surya Darmadi. Tuntutan JPU dibacakan kemarin secara paralel dengan tuntutan Surya Darmadi.
Berdasarkan surat tuntutan, Raja dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal 2 ayat 1 atay pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Raja Thamsir Rachman pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).