Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun atas keterlibatannya pada kasus korupsi terkait dengan alih fungsi lahan yang juga menjerat pengusaha sawit Surya Darmadi.
Tuntutan JPU dibacakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Sidang pembacaan tuntutan kepada mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 itu dilakukan secara paralel dengan tuntutan Surya Darmadi.
Raja terlihat menghadiri persidangan itu secara virtual, tersambung dari Lapas Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan surat tuntutan, Raja dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal 2 ayat 1 atay pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Raja Thamsir Rachman pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Baca Juga
Terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Raja. Pertama, jaksa menilai Raja seharusnya mencegah praktik korupsi mengingat jabatannya sebagai bupati.
Kedua, Raja sebagai terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerbitkan izin kepada perusahaan Surya Darmadi yang bertentangan dengan aturan pembangunan di atas kawasan hutan.
Ketiga, perannya dalam memperkaya orang lain atau korporasi yakni Surya Darmadi sebesar Rp7,5 triliun dan US$7,8 juta.
"Atau merugikan perekonomian negara yaitu Rp73,9 triliun," ucap jaksa.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan tuntutan kepada Raja yakni lantaran tidak menikmati hasil dari tindak pidana, dan sudah memasuki usia lanjut serta dalam kondisi sakit-sakitan.
Selain hukuman penjara 10 tahun, Raja dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.
Pada kesempatan yang sama, Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup.
JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan.