Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengadili dan menyatakan bahwa bos PT Duta Palma Group itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan sebelumnya.
"Menjatuhkan hukuman pidana [Surya Darmadi] penjara selama seumur hidup," demikian disampaikan dalam surat tuntutan yang ditanda tangani oleh JPU Muhammad Syarifudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Adapun, terdapat lima pertimbangan yang memberatkan Surya.
Pertama, Surya merupakan pemilik perusahaan yang bergerak di komoditas sawit yang tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Kedua, usahanya yang dilakukan di Indragiri Hulu mengakibatkan kerusakan lingkungan. Ketiga, usahanya tidak menerapkan pola kemitraan sawit dengan masyarakat sehingga menghasilkan keuntungan secara ilegal sekitar Rp2,3 triliun dan Rp556 miliar.
Baca Juga
Keempat, perbuatannya dengan mantan Bupati Indragiri Hulu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Kelima, Surya disebut tidak menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan tuntutannya yakni terdapat harta-harta Surya yang sudah disita, dan sudah berusia lanjut.
Sebelumnya, JPU mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group itu merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Selain Surya, jaksa mendakwa mantan Bupati Indragiri Hulu atau Inhu Raja Tamsir Rachman dalam kasus korupsi alih fungsi lahan.
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan yang dilakukan Surya atau Apeng didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta, serta kepada perekonomian negara Rp73,9 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa juga mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7 triliun dan US$7,8 juta. Perbuatannnya itu, kata jaksa, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.