Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Modus Subkon Fiktif Buat Cairkan Invoice di Kasus PTPP

KPK ungkap modus subkontraktor fiktif di PTPP untuk cairkan invoice, melibatkan proyek fiktif dan aliran dana ke pihak tertentu. Kerugian negara Rp80 miliar.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus subkontraktor fiktif pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP (PTPP). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada proyek-proyek yang diadakan secara fiktif oleh para pihak terkait dengan perkara ini. Namun, pekerjaannya dilakukan melalui pihak ketiga atau subkontraktor. 

Pengadaan proyek fiktif melalui pihak ketiga itu diduga untuk menerbitkan surat tagihan atau invoice yang nantinya dicairkan untuk tujuan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

"Di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/7/2025). 

Penyidik lalu menduga bahwa dana yang dicairkan melalui tagihan untuk proyek fiktif itu mengalir ke sejumlah pihak. 

Kini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana pencairan tagihan proyek fiktif itu. Namun, penyidik dipastikan bakal menelusuri apabila ada pihak lain yang turut menerima aliran uang panas itu. 

"KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," jelas Budi. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lembaga antirasuah telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi EPC PTPP ke tahap penyidikan per 9 Desember 2024. Sebanyak dua orang berinisial DM dan HNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

KPK menyebut pengadaan fiktif yang diusut pada Divisi EPC PTPP ini mencakup lebih dari satu proyek pada periode 2022-2023. 

Pada perkara tersebut, penyidik menduga terjadi indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp80 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro