Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Kasus Baru di Pertamina, Tiga Orang Dicegah Keluar Negeri

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi investasi dan pinjaman di PPT Energy Trading Co.Ltd.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PPT Energy Trading Co.Ltd 2015-2022. 

Dugaan rasuah itu berkaitan dengan pengelolaan investasi modal (investment capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Pertamina.

"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). 

Budi menyebut sudah menetapkan pihak tersangka pada kasus tersebut. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut berapa orang yang ditetapkan tersangka. 

Meski demikian, penyidik telah menerbitkan surat keputusan per 24 Juli 2025 terkait dengan pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang yaitu berinisial MH (pihak PPT ETS), MZ (swasta) dan OA (swasta). 

Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," terang Budi.

Adapun saham PPT ETS sebagian besar atau sebesar 50% dimiliki Pertamina. Beberapa pejabat PPT ETS juga sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG Pertamina, dengan terpidana mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. 

Pada perkara tersebut, pasokan LNG Pertamina dari perusahaan asal AS, Corpus Christie Liquefaction ditujukan untuk proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di Jawa Tengah. FSRU itu ditujukan untuk memasok kebutuhan LNG PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Namun, akhirnya pembangunan infrastruktur FSRU Jawa Tengah itu dibatalkan. 

Pasokan LNG yang tidak terserap dalam negeri lalu diduga dijual ke PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS. Perusahaan itu sahamnya dimiliki 50% oleh Pertamina. 

"[Saksi didalami soal, red] persetujuan penjualan LNG Impor USA untuk dijual kepada PPT ETS (perusahaan yang sahamnya turut dimiliki Pertamina)," ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro