Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Kasus Megakorupsi Timbulkan Kerugian Rp233 Triliun

Empat kasus megakorupsi merugikan negara dan masyarakat sebesar Rp233 triliun. Korupsi ini tidak hanya di lembaga keuangan, juga alih fungsi lahan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah kepada Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dikarenakan sudah mendapat vonis seumur hidup dalam

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kasus megakorupsi di Indonesia lambat laun terungkap. Setidaknya pada tiga tahun terakhir, terdapat beberapa kasus yang terekspos merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta keuangan masyarakat secara langsung dalam jumlah yang besar.

Kasus-kasus tersebut menyita perhatian publik hingga pemerintah lantaran melibatkan kerugian negara maupun masyarakat hingga triliunan rupiah. Sebut saja kasus yang menjerat PT Asabri (Persero) dengan kerugian Rp22,7 triliun dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Rp16,8 triliun.

Kemudian, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang disebut merugikan 23.000 korban dengan nilai kerugian sampai dengan Rp106 triliun.

Kemudian, megakorupsi yang melibatkan perusahaan sawit Duta Palma Group dengan nilai kerugian keuangan sekaligus perekonomian negara hingga total Rp78 triliun.

Jika ditotal, kerugian yang dialami negara dan korban masyarakat dari kasus-kasus tersebut bisa tembus hingga Rp223 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sampai bertitah kepada beberapa lembaga negara untuk turun tangan menangani beberapa kasus tersebut.

Teranyar, pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan kemarin, Selasa (7/2/2023), Jokowi berpesan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk betul-betul memberikan perlindungan kepada produk jasa keuangan berbentuk asuransi hingga dana haji.

Kepala Negara berkaca pada beberapa kasus lembaga keuangan yang menjerat perusahaan pelat merah seperti PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Jangan sampai [terulang] kejadian yang sudah-sudah seperti Asabri Rp23 triliun dan Jiwasraya Rp17 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wanaartha, sampai hafal saya," tuturnya sambil menggelengkan kepala, Selasa (7/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Asabri dan Jiwasraya
Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper