Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Kasus Megakorupsi Timbulkan Kerugian Rp233 Triliun

Presiden Jokowi pun menekankan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas kasus-kasus megakorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Presiden Joko Widodo menyampaikan penurunan skor IPK Indonesia menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperbaiki diri serta pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Presiden Joko Widodo menyampaikan penurunan skor IPK Indonesia menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperbaiki diri serta pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Asabri dan Jiwasraya

Kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya memiliki dua aktor utama yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya divonis penjara seumur hidup untuk kasus Jiwasraya, namun divonis nihil pada kasus Asabri.

Untuk kasus Jiwasraya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Jiwasraya 2008 sampai dengan 2018 kepada Jaksa Agung pada Maret 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan pihak-pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksadana Jiwasraya.

Pada sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset telah memulihkan aset barang rampasan negara Jiwasraya sebesar Rp3,1 triliun.

Hasil pemulihan itu pada kurun waktu September 2021 sampai dengan Januari 2023 yang meliputi uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksadana, dan penetapan status penggunaan.

Nilai kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri dari 2012 hingga 2019 mencapai Rp22,7 triliun.

Presiden Jokowi pun menekankan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas kasus-kasus megakorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya.

"Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya. Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih," ucapnya secara terpisah di Istana Negara, Selasa (7/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper