Asabri dan Jiwasraya
Kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya memiliki dua aktor utama yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya divonis penjara seumur hidup untuk kasus Jiwasraya, namun divonis nihil pada kasus Asabri.
Untuk kasus Jiwasraya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Jiwasraya 2008 sampai dengan 2018 kepada Jaksa Agung pada Maret 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan pihak-pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksadana Jiwasraya.
Pada sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset telah memulihkan aset barang rampasan negara Jiwasraya sebesar Rp3,1 triliun.
Hasil pemulihan itu pada kurun waktu September 2021 sampai dengan Januari 2023 yang meliputi uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksadana, dan penetapan status penggunaan.
Nilai kerugian negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri dari 2012 hingga 2019 mencapai Rp22,7 triliun.
Presiden Jokowi pun menekankan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas kasus-kasus megakorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya.
"Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya. Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih," ucapnya secara terpisah di Istana Negara, Selasa (7/2/2023).