Kasus Indosurya
Skandal lembaga keuangan lain yang turut disoroti Jokowi yakni kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. Bedanya dengan kasus Asabri dan Jiwasraya, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas dua terdakwa yakni pendiri dan pemilik Indosurya, Henry Surya, dan Direktur Keuangan June Indria.
Pada dua pekan lalu, Selasa (24/1/2023), majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya, dan menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Henry dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan hakim itu disayangkan oleh para korban. Mereka semakin pesimistis akan nasib dari dana yang mereka percayakan ke koperasi tersebut.
"Pasti sangat kecewa [terhadap putusan], kami tidak tahu lagi mau dibawa ke mana, karena kami bingung kalau orang yang sudah jelas-jelas merampok uang kami Rp16 triliun dilepaskan begitu saja tanpa hukuman dan efek jera, lalu mau dibawa ke mana keadilan di Indonesia," ujar salah satu korban di PN Jakarta Barat yakni Ricky Firmansyah Djong, Selasa (24/1/2023).
Di sisi lain, JPU yang menangani perkara Indosurya, Syahnan Tanjung, membeberkan bahwa kerugian yang dialami masyarakat sementara waktu ini mencapai lebih dari Rp16 triliun. Namun, hasil analisis dari lembaga lain menemukan bahwa terdakwa menghimpun dana hingga hampir 10 kali lipat dari nilai tersebut.
"Uang masyarakat yang jadi korban terhitung sementara yang ada datanya kurang lebih Rp16 triliun, terdakwa menghimpun dana sesuai PPATK dan data dari BCA Rp106 triliun, serta hasil audit akuntan publik keluar Rp106 triliun," terangnya kepada Bisnis, Minggu (29/1/2023).