Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Kasus Megakorupsi Timbulkan Kerugian Rp233 Triliun

Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi, awal pekan ini dituntut pidana penjara seumur hidup dan mengganti kerugian negara Rp78 triliun.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma tersebut menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Surya Darmadi

Selain kasus megakorupsi di lembaga keuangan, kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau yang melibatkan perusahaan sawit Duta Palma Grup turut menyita perhatian publik. Hal tersebut lantaran nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara yang juga besar. Bahkan melebihi nilai kasus Asabri dan Jiwasraya.

Terdakwa kasus tersebut, bos Duta Palma Grup Surya Darmadi, awal pekan ini dituntut pidana penjara seumur hidup. Dia disebut oleh JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada surat tuntutan, JPU Muhammad Syarifudin mengatakan bahwa perbuatan pengusaha sawit itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LAHP) Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE 03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

Kemudian, Surya juga dibebankan untuk mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Alhasil, total kerugian negara yang harus diganti oleh Surya sesuai tuntutan JPU mencapai sekitar Rp78 triliun, di luar hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.

"Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi tidak melakukan pembayaran maupun pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap JPU Muhammad Syarifudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum dari terdakwa bakal mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan. 

"Pledoi tentu kami akan siapkan untuk membantah semua tuntutannya," ucap Juniver Girsang, kuasa hukum Surya di PN Jakart Pusat, usai sidang pembacaan tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Kasus Indosurya
Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper