Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luas Kebun Sawit Milik Surya Darmadi 3 Kali Singapura!

Luas kebun sawit milik terdakwa kasus penyerobotan lahan dan pencucian uang Surya Darmadi mencapai tiga kali luas Singapura.
Pemilik Duta Palma Grup Surya Darmadi usai pembacaan pledoi pribadi di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Pemilik Duta Palma Grup Surya Darmadi usai pembacaan pledoi pribadi di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau dan pencucian uang, Surya Darmadi, menyebut bahwa luas kebun sawit yang dimilikinya mencapai tiga kali luas Singapura.

Hal itu disampaikan saat pembacaan pledoi pribadi bos Duta Palma Grup itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). 

Awalnya, Surya menepis tuduhan sekaligus dakwaan yang dilayangkan kepadanya mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut pengusaha sawit itu, tidak mungkin dirinya melakukan pencucian uang lantaran pasti akan menarik utang bank dalam jumlah yang besar. 

Sementara itu, dia mengeklaim bahwa saat ini tidak memiliki utang ke perbankan. Adapun utang yang ditariknya saat awal mendirikan perusahaan sawit Duta Palma Grup. 

"Dari awal saya kerja benar, tidak mau macam-macam karena ngurus kebun itu, maaf ya, kayak urus Negara. Saya hari ini ungkapkan, kebun saya tiga kali Singapura. Jadi anggaran harus tertib, tidak boleh macam-macam," ujarnya di hadapan Majelis Hakim, Kamis (16/2/2023). 

Surya turut menyinggung sejumlah perusahaan sawit dalam negeri yang memilik utang besar. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM yang mengelola perusahaan salah satu komoditas terbesar di Indonesia itu. 

Surya, yang kini didakwa melakukan korupsi dan pencucian yang, lalu menyampaikan bahwa selama ini fokus dalam mengembangkan SDM. Dia menceritakan turut membangun sekolah, poliklinik, perumahan, rumah ibadah, dan fasilitas-fasilitas lain. 

Dia mengeklaim telah mengeluarkan biaya pendidikan setiap tahunnya sebesar Rp28 miliar sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

"Saya juga berikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat kurang lebih untuk 21.000 pekerja, dan mereka semua apabila punya tanggungan tiga orang keluarga, maka saya menghidupi 63.000 orang," tuturnya. 

Tidak hanya itu, dia menuturkan bahwa perusahaannya patuh kepada aturan Negara dengan bukti kepatuhan membayar pajak. Misalnya, total pembayaran pajak yang sudah dibayarkan dari awal berdiri perusahaan hingga saat ini mencapai Rp94 miliar untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Rp621 miliar untuk PPh Badan. 

Adapun saat ini Surya Darmadi telah membacakan nota pembelaan atau pledoi baik secara pribadi atau dari kuasa hukum. Kini, agenda persidangan yang akan digelar yakni pembacaan replik, kemudian dilanjutkan dengan duplik, sebelum akhirnya hakim memberikan vonis. 

Sebelumnya Surya dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.  

Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh  oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).  

Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper